Guna melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, maka SMPN 35 Samarinda (Stigma) telah membentuk Tim Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
Kepala Sekolah, Ibu Hj Dini Indriani MPd menjelaskan, tim ini beranggotakan dari pelbagai unsur yakni pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan perwakilan orang tua murid.