SMP Negeri 35 Samarinda (Stigma) menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Jumat (09/09/2022).
Kegiatan ini diikuti perwakilan paguyuban orang tua wali murid, untuk setiap kelas mengirim dua orang.
Hadir Kepala Sekolah, Ibu Hj Dini Indriani MPd, dan stake holder sekolah.
Paparan materi disampaikan oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda.
Ada 7 poin penting yang disampaikan, dan sangat perlu diketahui oleh orang tua.
- Perlindungan anak memiliki dasar hukum yang kuat. Anak-anak kita dilindungi oleh hukum. Salah satu pasalnya adalah Pasal 20 yang isinya: Negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua wajib bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
- Lima arahan dari Presiden adalah peningkatan pemberdayaan wanita dalam kewirausahaan; peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan; lenurunan kekerasan pada perempuan dan anak, penurunan perkerja anak; pencegahan perkawinan anak.
- Marilah menjaga anak-anak dari predator anak yaitu orang yang tidak bertanggung jawab dengan bertujuan buruk kepada anak-anak kita.
- Ciri-ciri predator anak: suka memuji dan memberi; biasanya akrab dengan korban (anak); sering menyentuh bagian tubuh anak; suka berada di lingkungan anak-anak; biasaya baik, ramah, dan sopan (hanya topeng); menganggap anak sebagai keluarga (bersandiwara).
- Anak-anak kita yang masih remaja pastilah memiliki masalah, hendaknya sebagai orang tua kita peka dengan kekerasan yg bisa terjadi pada mereka yaitu kekerasan emosional (bully), fisik (dipukuli) dan seksual (gombalan di-chat, video porno, bersentuhan dan aktivitas melanggar norma lainnya)
- Marilah kita beri anak kita edukasi agar tahu mana bagian tubuh yang dilarang disentuh orang lain bahkan keluarga sekalipun.
- Berikut ini adalah nomor telepon UPTD PPA (Perlindungan perempuan dan anak) : 082324421313 untuk mendapat informasi mengenai perlindungan perempuan dan anak.
Jaya selalu stigma